Pemprov Kaltim (Kalimantan Timur) menang dalam sengketa lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda melawan seorang warga bernama Noktah. Sengketa tersebut tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd.
“Pada tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim,” ujar Juru Bicara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (24/9/2021).
Pada gugatan tersebut Pemprov Kaltim menang dalam sengketa Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Balikpapan-Samarinda ruas Balikpapan-Samboja. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Dia menjelaskan, pada intinya gugatan Pemprov Kaltim dengan objek perkara berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan yang disengketakan berada di Kilometer 41 Jalan Tol Balikpapan – Samarinda atau tepatnya berada di Seksi 2. Lokasinya lebih dekat ke Pintu Tol Samboja.
“Gugatan warga untuk meminta ganti rugi lahan. Sedangkan lahan itu, lahan Tahura. Tidak ada ganti rugi untuk lahan negara. Jadi tidak dibayar,” ujarnya.
M Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini melanjutkan, lahan di Kilometer 41 merupakan lahan negara, sehingga akan melanggar ketentuan jika pemerintah melakukan pembayaran-pembayaran lahan untuk tanah negara.
Dijelaskan Ivan, karena berada di areal Tahura Bukit Soeharto, maka untuk pemanfaatan menjadi jalan tol, lahan itu harus dialihfungsikan menjadi APL (areal penggunaan lain).
“Untuk pembangunan jalan tol ketika itu, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan izin APL,” ungkap Ivan.
Dia berharap setelah putusan pengadilan tingkat pertama ini, masyarakat tetap tenang dan tetap dapat menikmati jalan tol tanpa khawatir dengan sengketa lagi.
Gugatan lahan juga terjadi di kawasan seksi 1 RT 43 Kilometer 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan. Pihak kuasa hukum warga Pangeran mengklaim, warga sudah menggelar pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Balikpapan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama pertemuan itu, menurutnya sudah ada komitmen batas waktu penyelesaian pelunasan.
Ia menyebut, terdapat 47 warga mengklaim memiliki 39 lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Lahan tersebut berupa perkebunan warga yang totalnya senilai Rp28 miliar.
“Lahan kami bagaimana itu lahan untuk bertahan hidup. Sudah verifikasi oleh BPN, PUPR bahkan sudah ditetapkan sidang pengadilan dan dananya sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan,” sebutnya.
Pangeran mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara rutin bukan hanya di saat ada tinjauan dari kepala negara.
Pangeran menyatakan, jalan tol merupakan area komersial sedangkan lahan warga terpotong sehingga aksesnya tidak berjalan semestinya.
“Karena sudah dipasang dinding beton, komersial mereka yang mengelola jalan tol begitu diresmikan mereka sudah dapat untung. Sedangkan kami belum dapat penggantian,” terangnya.
Warga belum memperoleh surat pengantar dari BPN Balikpapan di mana mereka pun memerlukan surat pelepasan kawasan hutan lindung.
Facebook Comments