Kabar baru dari Kabupaten Kapuas. Seorang pemuda berusia 23 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Akibatnya, pemuda berusia 23 tahun ini atau pelaku pun harus berususan dengan polisi. Ia ditangkap petugas di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada tanggal 20 Januari 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku telah diamankan setelah menerima laporan, hingga dilakukan penyelidikan dan penindakan.
“Untuk terduga pelaku tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Kristanto Situmeang, Minggu 23 Januari 2022.
Lebih lanjut, Kasat menyebutkan kejadian dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu, untuk modus operandinya pemuda berusia ini melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya
[Red]