Penadah Divonis 10 Bulan, Pencuri Motornya Segera Disidangkan

- Advertisement -
Penadah bernama Yadi divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Kotawaringin Timur lantaran dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, terdakwa dibidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah karena membeli motor hasil curian.

Setelah vonis tersebut dibacakan hakim, penadah motor curian tersebut menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

BACA JUGA   Jago Merah Lalap Bangunan Sarang Wallet 4 Lantai di Kuala Pembuang

Kemudian Bilman sang pencurinya atau orang yang menjual motor itu dalam waktu dekat akan disidangkan.

Fakta dipersidangan bahwa motor yang dibeli terdakwa dengan Bilman itu jenis Yamaha Mio KH 5582 LN milik korban atas nama Misran.

Dipersidangan, Rabu 22 September 2021 terdakwa mengakui benar  membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di rumahnya.

Motor tersebut dibeli terdakwa tanpa disengkapi surat-menyurat seharga Rp1.450.000, yang ditawarkan Bilman melalui akun Facebook.

Berdasarkan keterangan Bilman dipersidangan bahwa motor tersebut dicurinya pada Jumat, 21 Mei 2021 di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

[*to-65].

BACA JUGA   Edarkan Sabu Pria 36 Tahun Pekerja Bangunan Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News