spot_img

Penambangan Liar, Porak Porandakan Hutan di Katingan Masih Marak, APH Tutup Mata

- Advertisement -
Aktivitas penambangan liar yang diduga kuat illegal memporak porandakan hutan dan merusak lingkungan masih marak di Wilayah Hukum Polres Katingan, Polda Kalteng tanpa tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan.

Puluhan alat berat excavator melakukan penambangan liar beroperasi dengan bebas memporak porandakan hutan dengan cara membabat hutan seenaknya dan melakukan penggalian untuk mengambil emas dan pasir sirkon dilokasi tersebut.

Menurut narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, bahwa aktivitas penambangan illegal ini sudah lama beroperasi, Aparat Penegak Hukum (APH) sangat mustahil jika tidak mengetahunya.

BACA JUGA   Pemuda 17 Tahun Warga Baamang Bunuh Diri
Ilegal Mining 1.b
Kerusakan Hutan dan lingkungan yang di porak porandakan alat berat exavator oleh pelaku ilegal mining di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Jumlah alat berat excavator diperkirankan 80 unit lebih yang beroperasi di beberapa lokasi dalam Wilayah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Berdasarkan video yang kami dapatkan dari sumber berita ini, beberapa alat berat excavator sedang beraktivitas memporak porandakan hutan dengan menggali membuat lobang. Ratusan bahkan mungkin ribuan hektar sudah hutan dan lingkungan rusak.

Seperti di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tampak pondok-pondok seperti pemukiman pekerja tambang illegal yang merusak hutan. Kemudian di Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

BACA JUGA   Karyawan Menggugat PT AKT Malah di Intimidasi
Ilegal Mining 2
Alat berat Exavator yang memporak porandakan hutan dan merusak lingkungan oleh pelaku ilegal mining di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Muhamad Saladin, Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp ia menjawab,” Terima kasih pak,nanti kami cek,” ujarnya singkat melalu telepon, Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Kemudian dikonfirmasi kembali terkait tindak lanjut penambangan liar tersebut melalui WhatsApp pada Selasa 31 Oktober 2023, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dan terkesan bungkam.

Narasumber berharap kepada Kapolda Kalteng dan Kapolri segera menyikapi kasus penambangan liar atau illegal mining yang memporak porandakan hutan dan merusak lingkungan di Kabupaten Katingan tersebut, karena Polres setempat nampaknya kurang meresfon, tutup mata dan diduga masuk angin, demikian (Red).

BACA JUGA   Bejat ! Pelaku Perkosa Bocah Perempuan Usia 9 Tahun di Bali
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News