Palangka Raya – Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Jum’at (17/07/2020) lalu di kota Palangka Raya.
Polisi Resor Kota Palangka Raya, menggelar press release di Markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2020) siang.
Bahwa tersangka berinisial H (27), mencabuli korban masih berusia dibawah umur.
Kronologi, korban sedang bermain game dan diajak bercanda-canda terlebih dahulu sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya itu,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya, untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam press release nya.
Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut.
(AS=87)
Facebook Comments