Baru-baru ini Polisi berhasil menangkap seorang pencuri Mexer audio milik Masjid di Pulang Pisau (Pulpis).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa baru-baru ini petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Maliku Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis barang elektronik di masjid Al Almin Desa Tahai Jaya wilayah hukum setempat.
Setelah ditangkap diketahui pelaku berinisial AW (43) itu diringkus Polisi di Komplek Griya Ulin Permai Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat, (5/08/2022).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah Mixer Audio merk Yamaha serta satu unit mobil Daihatsu DA 1538 LO warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Laaser.
Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura beristirahat di masjid. Ketika situasi dilingkungan tersebut sepi, pelaku beraksi dan menggasak barang elektronik di masjid dan kabur.
Atas kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Maliku hingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Laaser.