Pencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah Kota Palangka Raya berinisial JL alias Jhon (37) berhasil ditangkap.
Pencuri ini ditangkap Polisi usai menggasak uang kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah Jalan Seth Adji Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota setempat.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati bahwa pelaku diamankan petugas pada Kamis malam, 15 September 2022.
“Pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh warga setempat setelah mengambil uang kotak amal masjid senilai Rp1.073.000. Kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami amankan” katanya saat menggelar press release, Senin, 19 September 2022.
Dia menjelaskan, pelaku masuk dengan membuka kunci Grendel dan langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid tersebut.
“Pelaku membuka paksa kunci kotak amal menggunakan gunting yang ia ambil dari dalam tas selempangnya. Beberapa menit kemudian, pelaku berhasil membuka kunci kotak amal itu dan mengambil uang.” jelasnya.
“Uang di dalam kotak amal itu diambil pelaku dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Saat hendak kabur, datang tiga orang warga setempat memergoki pelaku dan mengamankannya serta menyerahkan ke pihak Kepolisian,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dibidik dan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.