Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Alan tega mencuri uang temannya sendiri senilai Rp4,8 juta, padahal sudah dikasih hati untuk menumpang tidur dirumah korban.
Kelengahan korban dimanfaatkan pelaku untuk mencuri barang berharga di rumah tersebut, ternyata uang hasil curian tersebut digunakan Alan untuk modal judi daring dan unutk membeli ponsel.
Atas perbuatan Alan tersebut Ia diganjar 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 5 Sptember 2023 lalu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alan dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/9), dikutif dari media https://www.tabengan.co.id.
Informasinya bahwa perkara tersebut berawal ketika Alan berangkat dari Sampit menuju ke Kota Palangka Raya, Senin (1/5). Dia kemudian singgah ke rumah Mujahiddin di Jalan Bukit Raya XV Kota Palangka Raya.
Pelaku atau terdakwa mengaku ingin menumpang tidur karena gagal bekerja di Sampit. Mendengar hal itu, Mujahiddin mengizinkannya untuk tidur di ruang tamu.
Ketika Mujahiddin sedang pergi keluar untuk mengikuti acara selamatan, Alan mengambil kesempatan. Dia mencuri uang Rp4,8 juta dari tas di kamar Mujahiddin kemudian kabur dari tempat tersebut.
Ia menggunakan uang hasil curian, selain untuk modal judi dan beli ponsel ia juga membeli baju, celana, dan akun judi miliknya dan temannya.
Keesokan harinya Mujahiddin (korban) berhasil menemukan Alan saat Ia sedang makan di warung. Setelah Mujahiddin menanyakan uangnya, Alan akhirnya mengaku telah mengambilnya.
Karena Alan tidak mampu mengembalikan uang tersebut, Mujahiddin melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya. Alan akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, demikian (Red).