Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pencurian dengan penganiayaan di Kios VIVI Barak Putri Wibowo Jln. Kenan sandan Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng Senin, 05 Juli 2021, pukul 21.10 WIB.
Polisi berhasil mengamankan pelaku Curas, kejadian yang dialami oleh Elina di Kios VIVI Barak Putri wibowo Jalan Kenan Sandan Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng Dan Jalan Baamang Tengah I No. 16 RT.005 RW.002 Kel. Kab. Kotim Prov. Kalteng, hingga membuat lengan IRT tersebut luka akibat ditebas menggunakan parang oleh pelaku yang juga berhasil di tangkap oleh pihak Polsek Baamang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. mengatakan Elina di Kios VIVI Barak Putri wibowo Jalan Kenan Sandan Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan Jalan Baamang Tengah I No.16 RT.005 RW.002 Kel. Baamang Kab. Kotim.
Pelaku Curas bernama Hery Santoso Bin Yusra Ahmadi , yang merupajan Juru Parkir ,Alamat : Jl. Cristopil Mihing Gg Ali Hamzah Kel.Baamang Tengah Kab.Kotim Prov. Kalteng.
“Pada saat korban sedang duduk di dalam kios milik nya, terlapor datang mau membeli rokok setelah itu korban mau mengasihkan rokok tersebut ke terlapor, terlapor langsung bilang kepada korban tidak jadi beli uangnya ketinggalan setelah itu terlapor langsung pergi kemudian sekitar jam 21.10 Wib terlapor datang kembali dan masuk kedalam kios sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kapolsek, korban langsung menangkap tangan terlapor dan terlapor mendorong korban sampai korban terjatuh kemudian terlapor menebaskan parang tersebut kearah korban dan melukai telapak tangan kiri korban.
“Dan korban berteriak minta tolong kemudian terlapor langsung melarikan diri dan warga masyarakat sekitar berdatangan ke tempat korban.”terang kapolsek baamang AKP Retno, Selasa 6 Juli 2021.
Setelah itu tambah Retno , anggota kepolisian Polsek Baamang yang tiba di TKP lansung mencari terlapor dan terlapor ditemukan bersembunyi di semak belukar sebelah kuburan dan terlapor berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Baamang.
” Kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna Proses lebih lanjut,”tuturnya
Kapolsek Baamang AKP Retno pun mengatakan barang bukti yg di amankan dari tersangka antara lain sebilah parang tanpa gagang panjang sekitar 50 cm, tas slempang warna hitam, tali rafia 1 bungkus, lakban warna coklat, sarung Tangan dan 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam pink KH 4321LU
” Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dlm pasal 365 Kuhp Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,” pungkas Retno.
Facebook Comments