Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih jauh dari target, hal ini tidak lepas dari sorotan anggota DPRD Kotim yang satu ini.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi menyebutkan, bahwa pendapatan asli daerah Kotim masih jauh dari yang diharapkan.
Dia mencontohkan, seperti yang terjadi pada 2020, PAD nya tidak sesuai harapan, karena target PAD pada 2020 sebesar Rp411 miliar. Sementara yang terealisasi hanya sekitar Rp276 miliar saja.
“Kenapa target Pendapatan Asli Daerah Kotim besar, karena mengacu dengan kehadiran 57 perkebunan besar swasta, perusahan kelapa sawit di Kotim dengan luasan sekitar 134.000 hektar, sehingga potensi pajak daerah dari BPHTB dinilai sangat besar,” kata M Abadi, Rabu 1 September 2021 di Sampit.
Namun faktanya sebut dia, yang mampu terealisasi mencapai 100 persen adalah jenis pajak saja, yang terdiri 11 item itu diatur dalam Pasal 2 Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2018 tentang pajak daerah sehingga realisasi PAD pada 2020 hanya Rp276.725.263.000.
Besaran itu jelas Dia, bersumber dari Pajak daerah Rp119.469.561.063, retribusi daerah Rp16.817.894.800, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8.391.483.475. Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp132.046.723.662.
“Sehingga saya melihat bahwa pihak eksekutif tidak maksimal melaksanakan kewajiban terhadap ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukas Dia.
Dia menduga, sebagian besar perusahaan yang berinvestasi di Kotim tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, seperti halnya pajak penerangan jalan.
Karena hal itu lanjut Dia, terbukti dari hasil pemeriksaan BPK pada 2020 tentang pelaksanaan APBD 2019 bahwa Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PPJ hanya Rp24.650.000.000. Sementara PPJ yang berasal dari PT PLN Sampit sebesar Rp 24.869.791.000.
“Karena apabila kewajiban PPJ non PLN terealisasi maka pajak yang bersumber dari PPJ akan lebih besar bukan justru lebih berkurang,” tegas Abadi.
Terkait hal itu M Abadi sudah meminta Sekretaris Fraksi mereka di Komisi IV meminta ketentuan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dalam Pasal 13 A, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 41 meminta data kepada dinas tenaga kerja berkaitan jumlah perusahan swasta yang menggunakan mesin tenaga listrik
“Saya berharap kepada pemerintah provinsi dan menteri dalam negeri untuk mengambil tindakan kepada Pemkab Kotim, karena apabila tidak terlaksananya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Kotim, maka berdampak besar kepada kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di desa serta berdampak juga pembangunan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa,” tandasnya.
Dia berharap kepada Gubernur Kalteng dan Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Bupati Kotim, untuk melimpahkan penugasan sebagian kewenangan kabupaten.
Seperti Urusan Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan;Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Serta urusan kewajiban perusahan pembangunan plasma 20 persen dan urusan CSR kepada Pemerintah Desa.
[*to-65].