Pendemo Minta Harga Jual Galian C Harus Ditetapkan

- Advertisement -
Para pendemo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

Bersama Pemerintah Kabupaten setempat dengan Sopir truk dan pengusaha galian C menghasilkan beberapa kesepakatan.

Terkait permasalahan penghentian kegiatan aktivitas galian C antara sopir truk, pengusaha galian C. selama dua pekan terakhir.

BACA JUGA   Riskon Febiansyah: Sampaikan Hasil Reses pada Paripurna DPRD Kotim

RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 8 Maret 2023.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh H Rudianur, Wakil Ketua DPRD Kotim yang menghasilkan kesepakatan. Salah satunya Pemkab Kotim dituntut untuk menetapkan harga jual yang berkaitan dengan galian C.

Kemudian Pemerintah Daerah Kotim segera merapatkan dengan forkopimda juga mengundang pengusaha dan sopir.

BACA JUGA   Kabar Duka, Kabag Sekwan Kotim Meninggal Saat Pelantikan

“Hasil rapat hari ini pertama, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pemda segera merapatkan dengan forkopimda juga mengundang pengusaha dan sopir,” kata Rudianur.

Diketahui, sopir truk yang notabene pengangkut pasir dan tanah urug itu menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kotim.

Lantaran sudah hampir dua pekan tidak bekerja karena sejumlah penyedia galian C tidak beroperasi. Sehingga pihak dewan melakukan rapat dengar pendapat dengan mereka dan perwakilan Pemda Kotim.

BACA JUGA   Opini: Heboh ! Pengusaha Galian C di Kotim Tiarap

Berdasarkan, rapat tersebut ditemukan beberapa masalah, pertama terkait perizinan usaha galian C. Diketahui, sebagian besar pengusaha bidang tersebut tak berizin.

Kemudian lokasi galian yang tidak sesuai peraturan gubernur (Pergub).

“Yang belum berizin silahkan menyelesaikan administrasinya. Kemudian yang punya izin dan masih hidup silahkan beroperasi,” ujar Rudianur.

BACA JUGA   Riskon Febiansyah: Pengelolaan Ikon Jelawat Harus Dievaluasi

Namun dalam hal ini lanjutnya, yang menjadi penegasan adalah Pemda Kotim harus menetapkan harga jual material galian C, seperti pasir maupun tanah uruk.

Sehingga para pengusaha memiliki patokan harga jual. Dengan begitu harga jual galian C sama dan rata.

Tentunya itu tambahnya, penetapan harga itu mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA   DPRD Kotim Minta Seluruh Sopir Angkutan Berat dan CPO Bebas Obat Terlarang

“Pemkab diminta menetapkan harga jual, karena kalau tidak begitu akan memunculkan konflik antara pengusaha jadi itu penting,” ujarnya.

“Kemudian juga, pemkab harus memastikan lokasi galian sesuai dengan Pergub. Artinya pemda menetapkan sesuai dengan prakteknya di kilometer sekian tidak ada lagi perizinan diluar kilometer sekian.” terangnya,

“Jadi pemda bekerjasama dengan penegak hukum apabila ada yang bekerja melarang pergub harus ditangkap,” tegasnya.

BACA JUGA   Rimbun: Hasil Musrenbang Minimal Satu Usulan Setiap Desa Terealisasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News