Penempatan Pejabat Fungsional Administrator Database Harus Sesuai dengan Keahliannya. Sebagaimana yang disampaikan Hairis Samad Wakil Ketua II DPRD Kotim.
Hairis Salamad mengingatkan, agar penempatan pejabat fungsional administrator database di daerah harus sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Hal itu ujarnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
“Penempatan jabatan yang dimaksud yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” ujarnya, Rabu 16 Maret 2022.
Lanjutnya, untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah.
Serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
“Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse,” jelasnya.
Menurut Ketua II DPRD Kotim ini, Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB) Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab.
Wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikerjakan secara teliti, karena ini merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan,” tegasnya.
Administrasi Kependudukan yaitu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk.
Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.