Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, rute Palangka Raya menuju Jawa dan Bali saat ini hanya menggunakan hasil negatif Covid-19 antigen.
Antigen bisa digunakan untuk penerbangan tujuan Palangka Raya menuju Jawa dan Bali bagi yang sudah suntik vaksin dosis kedua.
Sementara, vaksinasi dosis pertama pada rute tersebut tetap diwajibkan untuk menyertakan keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR. Masa berlakunya 3×24 jam.
Hal itu disampaikan Siswanto selaku Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Penerbangan sudah bisa hanya dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen,” kata Siswanto, Rabu 3 November 2021.
“Rute penerbangan dari Palangka Raya menuju Jawa dan Bali bisa pakai hasil negatif Covid-19 test antigen 1×24 jam dengan syarat sudah suntik vaksin dosis kedua,” sebut Siswanto.
Dia menyebutkan, untuk yang baru vaksinasi sampai dosis pertama pada rute tersebut tetap diwajibkan untuk menyertakan keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sedangkan rute penerbangan luar Jawa dan Bali, menurutnya, calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama hanya disyaratkan hasil negatif antigen 1×24 jam walaupun juga boleh menggunakan hasil RT-PCR dengan waktu berlaku 3×24 jam.
“Pelaku perjalanan (di bawah 12 tahun) tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin,” ungkap Siswanto.
Selain itu, kata Siswanto, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.
Facebook Comments