Penertiban baliho bando yang ada di Jalan A Yani Banjarmasin, pada Jumat (29/10/2021) malam, sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi di Jalan A Yani tersebut karena seseorang diduga pemilik baliho bando diduga mencoba menghalang-halangi jalannya penertiban oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.
Tahun lalu penertiban baliho bando di Jalan A Yani Banjarmasin ini sempat dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin.
Namun kemudian penertiban dihentikan karena pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel melaporkan aktivitas penertiban yang disertai pembongkaran ke Polda Kalsel.
Setelah sekitar satu tahun berproses, Polda Kalsel pun menghentikan laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia.
Pemko Banjarmasin kemudian menyusun kembali rencana untuk menertibkan baliho bando yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin, hingga kemudian dilakukan penertiban pada malam hari.
Penertiban ini melibatkan ratusan petugas gabungan, mulai dari Satpol PP, Linmas, Polri hingga Kejaksaan Negeri.
Yang menjadi sasaran pertama penertiban adalah baliho bando di Jalan A Yani Km 2 atau tidak jauh dari pertigaan menuju Jalan Kuripan.
Arus lalu lintas tepat di bawah baliho bando ini ditutup serta dijaga ketat oleh petugas gabungan.
Meskipun demikian, kegiatan penertiban tetap berjalan. Asisten II Pemko Banjarmasin, Doyo Pudjadi menerangkan bahwa penertiban tersebut karena memang melanggar peraturan.
“Karena melanggar peraturan makanya dibongkar. Dan yang melakukannya adalah pihak ketiga yang memang berkompeten melakukan pembongkaran. Rencananya 10 hari untuk melakukan penertiban di baliho bando di Jalan A Yani ini,” pungkasnya.