Pengacara terdakwa terdakwa Hj Rus alias Mawar minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk dibebaskan, pasalnya dari fakta persidangan banyak didapat keterangan saksi-saksi saat bersaksi di persidangan sampai hari ini, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Pengacara H Pujo Purnomo mengungkapkan, dalam surat dakwa tidak terdapat pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 Narkotika yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana.
“ Jadi bila tidak dimuat pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 Narkotika, Batal Demi Hukum, “ jelas pengacara H Pujo.
Menurutnya, dalam keterangan saksi Tri Mulyono menyebutkan saat diberkunjung ke rumah tempat Rus atau Mawar untuk menemui suaminya Haji Triono untuk memperbaik gedung wallet. Hj Rus atau Mawar terdakwa mengatakan suaminya sedang ke Palangka Raya.
“ Sekitar pukul 12.00 pada Jumat 4 Desember 2020 datanglah Aulia meminta untuk diantar membeli baju, dan diantar berangkat sekitar 12.30 pada hari itu juga, “ ucap Saksi Tri Mulyono.
BERITA TERKAIT : Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan
Sedangkan saksi Beni Wiradinata mengatakan bahwa saat penangkap di Barak Jalan Assasul Taqwa (Barak Warna Orange) Hj. Rus atau Mawar hanya terlihat sendiri berdiri didepan warung.
“ Aulia menyebut barang haram itu milik hj. Minar alias Mimin,” katanya.
H Pujo Purnomo pun mengungkapkan bahwa seharusnya Aulia yang merupakan kurir, Hj. Minar alias Mimin dan Diana yang Positif saat dites urine ikut dijadikan tersangka.
“ Akan tetapi Aulia tidak dihadirkan dalam persidangan, Diana tidak dijadikan saksi, Hj Minar alias Mimin DPO menurut keterangan penyidik polisi,” pungkasnya.
(Saf/Red)