Pengakuan Terdakwa Kasus Penipuan, Uang Rp230 Juta untuk Bayar Hutang

- Advertisement -
Telah terungkap pengakuan Fauzi terdakwa kasus tindak pidana penipuan sarang burung walet di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 9 Mei 2022.

Pengakuan terdakwa dipersidangan bahwa uang hasil penipuan dari korban  dipergunakannya untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar hutang.

“Saya belikan sarang, karena ada mepet utang, terpaksa uangnya saya gunakan untuk keperluan yang lain. Pertama dibelikan sarang burung kemudian dijual kembali dan uangnya dibayarkan ke hutang,” ucap terdakwa, Senin 9 Mei 2022.

BACA JUGA   Hasil Pengembangan, 3 Pelaku Penadahan Sepeda Motor Diamankan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dan korban sudah sering bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak 2021.

Awal Januari 2022 terdakwa dan saksi korban melakukan transaksi jual beli sarang burung walet terakhir kalinya dilakukan dengan sistem pembayaran cash (ada uang ada barang) di rumah saksi korban.

Namun pada 09 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan menawarkan sarang burung walet seberat 15Kg.

BACA JUGA   Memasuki Tahun 2021 Indonesia Tidak Henti- Hentinya di Landa Musibah Simak Penyebabnya ini…

Bahkan terdakwa mengirimkan video dan foto untuk meyakinkan korban bahwa sarang walet tersebut ada ditangan terdakwa dan terdakwa berjanji barang tersebut akan sampai di Palangka Raya pada 13 Januari 2022.

Atas tawaran dan video yang dikirimkan terdakwa tersebut korban percaya dan tertarik. Lalu pada 10 januari 2022 saksi korban dampingi saksi Topik (tukang sortir barang) yang kebetulan tinggalnya bersamaan dengan korban sekira mentranfer uang Rp130.000.000 melalui dua rekening.

Pada 12 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban kembali, melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa ada tambahan sarang seberat 10 Kg.

BACA JUGA   40 Orang Korban Tanah Cimanggung Sumedang Meninggal Dunia Berhasil Di Evakuasi

Disertai video sarang waletnya dan barang tersebut akan diantar sekaligus dengan pesanan yang pertama yaitu esok hari pada 13 Januari 2022.

Terdakwa meminta korban mengirimkan uang Rp100.000.000 karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai di tangan korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang Rp100.000.000.

Pada 13 Januari 2022 sarang walet yang dijanjikan terdakwa tidak pernah sampai, ternyata terdakwa melarikan diri.

Bahkan Hand phone terdakwa pun tidak aktif dan uang milik korban digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisian untuk ditindak lanjuti prosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp230.000.000.

BACA JUGA   Saksikan Kualifikasi Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Harus Kalahkan Vietnam

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News