Terpengaruh gegara sering nonton film porno pria berinisial MH (49) di Pangkalan Bun tega menggoyang (menyetubuhi) putri temannya sendiri yang masih dibawah umur.
Peristiwa bejat atau asusila yang dilakukan buruh bangunan tersebut terjadi pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib, korbannya remaja putri yang masih berusia 16 tahun.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bahwa tersangka asusila ini bekerja bersama dengan bapak korban dan numpang tempat tinggal di rumah korban.
Menurut Kapolres saat itu tersangka pulang ke rumah korban lebih awal dari jam yang seharusnya. Sekitar Jam 14.00 WIB saat itu ibu korban yang hendak pergi untuk membeli beras menitipkan korban kepada tersangka.
“Ketika itu posisi korban sedang berada di kamar tidurnya. Karena korban merasa bosan akhirnya untuk keluar kamar dan di luar kamar korban bertemu dengan tersangka yang sedang merokok di dekat jendela,” kata Kapolres Kobar saat Press Comprence, Kamis 09 November 2023.
Lanjutnya, setelah itu tersangka mendekati korban dan tersangka pun menutup pintu rumah dan kembali mendekati korban serta menyuruh korban untuk tiduran di atas lantai menghadap ke arah pintu rumah karena bujukan tersangka korban pencabulan mengikuti.
“Dengan moral bejatnya tersangka ini tersangka memegang bagian dada korban yang terlarang dan melepas celana korban hingga menyetubuhinya,” ungkapnya.
Kemudian dia terangkan bahwa ketika tersangka mendengar suara motor dari luar rumah langsung bergegas ke kamar mandi sambil membawa celana dalam tersangka.
Ibu korban saat masuk ke rumah terkejut melihat korban sedang tiduran di atas lantai dalam posisi kaki terbuka (mengangkang).
“Ibu Korban masuk ke dalam rumah, korban buru-buru memasang celananya. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka dengan isakan tangis,” jelasnya.
Kapolres Kobar mengatakan tersangka diduga bernafsu berat karena dalam pengakuannya terhadap penyidik baru menonton film porno.
Barang bukti dalam perkara ini, 1 (Satu) buah daster warna hitam dengan motif bunga, 1 (Satu) buah celana legging panjang warna ungu. 1 (Satu) buah bra warna cream.
1 (Satu) buah celana dalam warna cream dengan motif bunga.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya (Red).