SAMPIT – NHD alias RADI (28 tahun) pengedar narkoba ketika mau ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim kabur lompat dari jendela dan sempat membuang barang bukti, Sabtu (16/01/21) lalu.
Berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku pengedar barang haram ini dapat diamankan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan beberapa BB (barang bukti).
BB yang berhasil diamankan dari pengedar sabu ini antara lain 2 bks plastic klip berisi sabu seberat 0,83 gram, timbangan digital, handy phone merk Oppo, sendok, pipet kaca, bong lengkap dengan alat isap dan uang tunai Rp215 ribu rupiah.
Pelaku atau pengedar sabu ini adalah warga Jalan Iskandar 19, Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, berkat informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim beserta BB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba yang ada disana.
Salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal Pelaku, yang selama ini diduga berprofesi sebagai Pengedar barang terlarang, berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Penyelidikanpun dilakukan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, namun saat mengetahui kedatangan Petugas Pelaku sempat melarikan diri.
Dengan cara melompat keluar dari jendela rumahnya serta sempat terlihat petugas pelaku membuang barang bukti, namun berkat kesigapan Petugas akhirnya pelaku dapat diamankan.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ditemukan BB yang berhasil diamankan dari pengedar sabu ini antara lain 2 bks plastic klip berisi sabu seberat 0,83 gram, timbangan digital, handyphone merk Oppo, sendok, pipet kaca, bong lengkap dengan alat isap dan uang tunai Rp215 ribu rupiah.
Atas perbuatan Pelaku diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. [*to-65]
Baca Juga: Serius Perangi Narkoba, 2 Pengedar Sabu Berhasil di Ciduk Satresnarkoba Polres Gumas
Facebook Comments