Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kg, berharil diringkus polisi. Tepatnya pada Jumat 31 Desember 2021 menjelang tahun baru 2022.
Dimana pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat Kemayoran terkait pengungkapan pengedar narkotika dan barang bukti perkara Narkoba dan Psikotropika yang terjadi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Metro, Jakarta Pusat.
Barang bukti berupa jenis-jenis Narkotika, 3 buah handphone android, timbangan dan perangkat lainnya, yang merupakan hasil penangkapan pengedar narkotika. Dalam perkara tersebut diperagakan dan dipajang barang bukti yang berjejer di meja.
Turut hadir di acara jumpa pers, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panjiyoga, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan, “SatresKrim Narkoba Polres Jakarta Pusat telah berhasil menangkap para pelaku dalam kasus Narkoba. Barang Narkoba seberat lebih 25 Kg dengan masing-masing dibagi menjadi paketan. Dua pelaku, (DD) dan (SPA) yang ditangkap adalah warga Jakarta Pusat,” ujarnya menerangkan ditemani Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, dikutif ari media Khalfani.co.id.
Saat penangkapan pengedar narkotika, di tangan pelaku turut diketemukan barang bukti sebanyak 5 kg 208 gr (5.208 kg) Narkotika jenis Amphetamine (Sabu) sedari tangan tersangka, yang apabila dipilah per bungkus barang bukti per satu paket, berisikan 1 gr dan atau satu ons kira kira.
Tersangka yang berhasil diringkus dan diamankan, yaitu sdr. DD dan SPA, merupakan warga berdomisili di bilangan Jakarta Pusat, yakni Kemayoran dan satu lagi Kebun Sirih.
Berdasarkan hasil pengusutan dan penelusuran lebih lanjut diketemukan kembali barang bukti di satu lokasi, tepatnya tangan kanannya kedua pelaku tersebut, dengan barang bukti ditemukan sebanyak 20 kg. Jadi total 25 kg, 208 gr, kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
“Dari para tersangka diketemukan barang bukti yang diamankan sebanyak 25 kg Narkotika jenis Sabu, handphone 3 unit, dan timbangan. Kemudian, atas pelanggaran nya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman penjara kisar lebih dari lima tahun, dan seumur hidup sampai mati,” tandas Wakapolres Seto.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika Sebanyak 25 Kg”
[*to-65].