Pria berinisial NRT (44), diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh satuan reserse narkoba Polresta Palangka Raya.
Dari tangan NRT, petugas menyita dua bungkus besar sabu seberat 150,26 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta, Kombes Budi Santosa, mengatakan penangkapan terhadap NRT berdasarkan informasi dari masyarat.
“Dari informasi warga, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian NRT ditangkap di sebuah wisma wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu pagi, 23 Maret 2022,” jelas Asep Deni Kusmaya.
“Ternyata benar saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami temukan dua bungkus narkoba dengan berat 150,26 gram,” ujar Asep, Rabu, 23 Maret 2022.
Selanjutnya NRT dan barang bukti kata Asep dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NRT disangkakan pasal 114 ayat 2 junto 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.