Pengendara Dilarang Parkir Sembarangan, Dishub Berikan Imbauan

- Advertisement -
Pengendara dilarang parkir sembarangan di Kota Cantik Palangka Raya, Karena baru-baru ini ditemukan kendaraan jenis truk besar parkir sembarangan di Jalan G Obos.

Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

Terlebih baru-baru ini ditemukan kendaraan jenis truk besar yang parkir sembarangan di jalan G Obos, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Wali Kota Berhasil Pimpin Rapat Pengelolaan PAD Kota Palangka Raya

Melihat hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan memberikan imbauan kepada supir truk agar bisa memindahkan kendaraannya untuk parkir ke daerah yang lebih aman.

Parkir truk sembarangan ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terjadi blank spot.

“Kami mengimbau kepada seluruh sopir truk di Kota Palangka Raya agar jangan memarkir kendaraannya secara sembarangan, karena hal itu bisa menghalangi pandangan pengendara lainnya,” ungkapnya, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA   Wali Kota Palangka Raya Serahkan Hadiah Utama Gebyar PBB

Menurut Dia, memarkir kendaraan di jalan bisa menyebabkan gangguan arus lalu lintas, maka dari itu kalau memang sopir truk ingin memarkir kendaraannya harap bisa parkir di tempat yang aman.

Terkecuali dalam situasi dan kondisi darurat, mobil tetap boleh parkir di jalan. Akan tetapi diberi tanda seperti segitiga merah. Sebagai tanda waspada agar pengendara bisa lebih berhati – hati melintas.

“Berbahaya parkir kendaraan di tempat sembarangan, terlebih seperti mobil truk, maka dari itu kita terus memberikan edukasi kepada para sopir truk agar tidak sembarang memarkirkan kendaraannya,” tutupnya.

Sumber : MC. Isen Mulan/Nitra/ndk

BACA JUGA   Wali Kota Palangka Raya Cek Kondisi Korban Abrasi

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News