Pengepul CPO Diduga Penadah Beli CPO atau Miko dari Truk Perusahaan Marak di Kotim

- Advertisement -
SAMPIT – Pengepul minyak CPO (Crude Palm Oil) dan MIKO (Minyak Kotor) dari sisa bongkaran truk tangki angkutan CPO di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat marak dan di duga tidak dilengkapi dengan perijinan dari Pemkab Kotim .

Aktivitas para oknum pengepul tersebut diduga kuat tidak memiliki izin, sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan dan undang-undang, dipandang perlu untuk ditelisik dan ditindak lanjuti oleh instansi Pemkab Kotim, terutama dinas lingkungan hidup.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui tokoh masyarakat berinisial BAS mengatakan bahwa aktivitas para pengepul minyak CPO ini sudah lama berlangsung, dengan modus operandi membeli sisa-sisa minyak bongkaran dari truk CPO perusahaan.

27044492 10f2 4699 9a2d 0e52c2a1842f
Keterangan Gambar: Bukti alat penampungan minyak CPO atau MIKO yang dikuras dari truk tangki CPO milik perusahaan di lokasi pengepul

“Puluhan truk CPO kami temukan bersama beberapa LSM berjejer antri untuk menguras isi tangkinya di lokasi tempat para pengepul minyak CPO di dua lokasi antara lain di Jalan Pelita Barat milik berinisial USM dan di seputaran Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit milik berinisial PUT,” ujar BAS Kamis (14/01/21) sore.

“Kami perhatikan didalam satu buah tangki truk CPO minyak yang dikuras mencapai ½ drum sampai 1 drum atau 100 liter – 200 liter,” jelasnya.

“Mengenai berapa harga jualnya pihak sopir dan para pengepul tidak mau menyebutkannya,” katanya.

“Saat melakukan aktivitas pengurasan tersebut tidak sedikit banyak minyak CPO ada yang tertumpah ketanah, sehingga tanah di bahu jalan menjadi tercemar dan becek, bahkan ketika turun hujan tumpahan minyak CPO atau Miko itu hanyut terbawa air mencemari parit,” paparnya.

“Kami berharap kepada instansi terkait segera turun kelokasi guna memastikan kebenaran informasi ini untuk melakukan tindakan tegas, tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Habaring Hurung tercinta ini,” tegasnya.

BACA JUGA   Amerika Serikat Resmi Perpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia.

“Kami selaku masyarakat dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kotim taat akan hukum dan menghargai hukum tidak akan melakukan tindakan diluar batasan kewenangan kami, guna menjaga Kotim selalu aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Sampai berita ini kami terbitkan para oknum pengepul dan penjual (Sopir) truk CPO dan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk konfirmasi akan dilakukan pada edisi berita selanjutnya. [*to-65].

Baca Juga: Ketua LSM Bongkar: Minta Penegak Hukum Berantas Pungli di Areal Parkir SPBU Pelangsian

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News