Pengunjung Tempat Wisata Ujung Pandaran Membludak , Setelah SE Bupati Kotim Tidak Berlaku

- Advertisement -
Pengunjung Tempat Wisata di Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 17 Mei 2021 (hari ini) membludak dikunjungin para wisatawan lokal, ini terjadi setelah ada Surat Edaran Bupati Kotim tidak berlaku lagi pada terakhir 16 Mei 2021.

Pantauan kalteng.indeksnews.com di sejumlah tempat wisata di Ujung Pandaran sampai pantai kalab penuh dengan pengunjung.

Namun, sayangnya dalam pembukaan kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran ini tidak ada satupun petugas Covit-19 yang berjaga-jaga, nampak pengunjung bebas sehingga masih banyak yang tidak pakai masker maupun tidak menjaga jarak.

Ditemui di Ujung Pandaran, seorang pengunjung Jani mengatakan, kemaren sesuai surat edaran Bupati Kotim tempat wisata di Ujung Pandaran ditutup untuk pencegahan virus Covid-19. Hari ini tempat wisata baru buka, “ maka kami bersama teman-teman ke wisata ujung pandaran ini,” katanya.

pengunjung

Sebelumnya, pada liburan lebaran petugas gabungan TNI-Polri membubarkan kerumunan di obyek wisata Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim, Sabtu (15/05/2021).

Pembubaran kerumunan wisatawan pada saat libur lebaran Hari Raya Idul Fitri di obyek wisata Pantai Ujung Pandaran, Kabupaten Kotim itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dan Sesuai dengan Dimana sebelumnya saat surat edaran dari Bupati Kotim tentang penutupan sejumlah sejumlah tempat wisata seperti Taman Kota Sampit,Pantai Ujung Pandaran, Ikon Jelawat dan tempat wisata lainnya.

pengunjung

Ka Polsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, mengatakan, pihaknya sengaja melakukan patroli ke sejumlah Pantai, obyek wisata di Kecamatan Teluk Sampit, untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang berpotensi akan menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19, kami langsung membubarkan kerumunan massa pada dua obyek wisata di Kecamatan Teluk Sampit Kab.Kotim,” ujarnya, Sabtu

Pembubaran kerumunan massa disejumlah obyek wisata itu, berdasarkan surat edaran dari Bupati Kotim tentang penutupan sejumlah obyek wisata. Dengan tujuan, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 Kabupaten Kotim.

“Sehingga dengan dasar Surat Edaran Bupati Kotim, kami melakukan patroli dan membubarkan kerumunan massa pada dua obyek wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim,” pungkasnya.

(Red)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News