KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Sejumlah Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (PPTH) Unit V Desa Pematang Limau bertekad akan melaporkan anggotanya sdr. berinisial “G” kepihak berwajib.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa sejumlah Pengurus, Pengawas, dan Penasehat Koperasi PPTH yang berdomisili di Desa Tanggul Harapan (Unit V) Pematang limau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan memantapkan diri untuk melaporkan salah satu anggota berinisial “G” yang diduga merampas paksa kepengurusan koperasi tersebut, Selasa, 17/6/2025.
Dikesempatan itu Turman, selaku Ketua KPPTH Desa Tanggul Harapan mengatakan,” Persoalan koperasi ini sebenarnya dimulai pada akhir bulan Desember 2023, di mana sdr. “G” berusaha mengambil alih kepengurusan koperasi tanpa adanya penjelasan tentang kesalahan apa yang telah dilakukan oleh pengurus,” kata Turman.
“Saya dulu pernah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan tuduhan bahwa saya telah melakukan tindakan berupa tidak membayarkan kepada salah satu anggota koperasi, saya hadir untuk mengikuti proses pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut dan akhirnya apa yang dilaporkan tersebut tidak terbukti kebenarannya,” tegas Turman.
Dikesempatan yang sama Subagio selaku Pengurus Koperasi PPTH Desa Pematang Limau angkat bicara, “Beberapa waktu yang lalu kami ada melayangkan surat kepada pemerintah melalui DPRD Seruyan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini, tetapi sampai saat ini tidak pernah ada respon,” tuturnya.
Dengan memperhatikan dan mencermati disini saya banyak menilai dalam kasus ini diduga hadirnya sekelompok oknum-oknum pemerintah yang tidak berkepentingan melakukan intervensi, sehingga membuat masalah tersebut semakin kompleks dan akhirnya merugikan anggota koperasi yang bermitra dengan PT. Dwi Mitra Adhi Usaha (DMAU) tersebut,” ungkap Subagio.
“Saya ingat, saat itu ada dua (2) surat undangan untuk agenda yang sama. Surat pertama berisi tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT), di mana seperti biasa akan dipaparkan hasil Sisa Hasil Usaha (SHU), dan sebagainya. akan tetapi, tanpa disadari Saudara “G” dan kawan-kawan ternyata bersiasat untuk mengganti kepengurusan kami tanpa persetujuan anggota,” jelas Subagio.
“Pada awalnya kami memberikan toleransi dengan banyak berdiam diri, tetapi melihat kejadian ini yang mana tidak ada ujungnya, akhirnya kami bersama-sama memutuskan untuk melaporkan perbuatan sdr. “G” kepada pihak berwajib, ada beberapa delik yang mengacu dalam pelaporan tersebut dan menurut saya sudah saatnya kami lakukan, sehingga kami mendapat keadilan,” tambahnya.
“Saat ini, kami kasihan kepada anggota, selain mengalami ketakutan, mereka juga terancam tidak bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU),” pungkasnya.(*As)