SAMPIT. Penjual Miras (Minuman Keras) yang diduga tidak memiliki Izin (Illegal) di Kota Sampit marak tanpa tersentuh hukum, yang berpotensi melanggar Perda dan Perbub.
Pantauan media ini ada sejumlah kios di Kota Sampit dengan bebasnya menjual Miras yang diduga mengandung alkohol tinggi diduga masuk golongan A,B dan C.
Nampaknya aktivitas penjualan miras ini sudah menjadi rahasia umum di Kota Sampit, salah satunya kios yang berada di Jalan Tjilik Riwut diseputaran Hotel Wella.
Tepatnya sebelah kanan dari Sampit arah Palangka Raya, informasinya kios ini namanya Cawan Mas milik warga Tionghoa.
Kios ini menghadap barat didepan jalan raya yakni Jalan Tjilik Riwut dengan terangan-terangan lewat loket menjual barang haramnya dengan modus seperti jual karcis pertunjukan.
Dengan hitungan menit para pembeli berdatangan, tua, muda, laki-laki, maupun perempuan bahkan mirisnya kami lihat ada anak yang mungkin masih dibawah umur semuanya dilayani demi uang.
Penjualan barang haram ini marak didatangi pembeli sejak sore hingga malam hari, hal ini bisa dibuktikan ketika datang langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Usaha semacam ini nampaknya sudah berjalan sejak lama tanpa tersentuh hukum, pihak terkaitpun belum ada upaya untuk menertibkannya.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda maka toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
BACA JUGA : Kondisi Jalan dan Drainase Disamping Bank Kalteng Rusak Dan Memprihatinkan
Sebagaimana yang disebutkan Johny Tangkere Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dikutif dari media INTIMNEWS.COM tanggal 29 Januari 2021 kemarin.
Toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
“Jika ada toko ataupun kios yang menjual miras di Kotim ini, maka dipastikan tidak ada izin. Karena di Sampit, hanya Hypermart yang boleh menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol di bawah 5 persen,” beber Johny, Jumat 29 Januari 2021
Menurutnya, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak mengantongi izin penjualan miras. Hanya Hypermart yang mengantongi izin dari pihaknya.
“Untuk tempat yang boleh menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius saja yang boleh. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Selain itu, untuk yang boleh menjual miras golongan A untuk diminum di tempat di antaranya, rumah makan atau restoran,” kata Johny kepada Media
Dirinya juga membeberkan, tempat karaoke juga boleh asalkan memenuhi syarat yang ada dalam perda. Seperti jarak tempat tersebut dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah minimal 200 meter.
“Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko ataupun kios,” tegas Johny.
Dari hasil pantauan, sejumlah kios di jalan RA Kartini, HM Arsyad, Tjilik Riwut, Suka Bumi dan sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari masih menjual miras eceran.
Sampai berita ini kami terbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk konfirmasi akan dilakukan pada berita edisi selanjutnya.
BACA JUGA: Harga emas Antam Sabtu 30 Januari 2021 Flat Dan Koin Dinar, Dirham dan Bezel Naik
[*to-65/Red]
Facebook Comments