spot_img

Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Harus Disikapi Serius

- Advertisement -
Penyakit mulut dan kuku  (PMK) pada hewan ternak saat ini perlu dan harus segera disikapi dengan serius oleh Pemerintah RI.

Menyikapi penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prawobo bergerak cepat untuk perintahkan jajarannya.

Sigit menganggap bahwa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ini merupakan kasus darurat yang harus segera ditangani, dikutif dari media https://buser86.id.

BACA JUGA   Abrasi di Jembatan Mahkota 2 Samarinda Viral di Media Sosial, Dikabarkan 1 Orang Hilang
ter2
Ilustrasi

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram terbaru terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan di Jawa Timur dan Aceh.

Melalui Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divhumas Polri mengatakan surat telegram tersebut bernomor: STR/395/Ops/2022, tertanggal 11 Mei 2022.

“Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA   Ada 7 Pejabat Utama Polda Kalteng Alami Pergantian dan Dimutasi
ter1
Ilustrasi

“Polri memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia. Namun, menular pada hewan lain tertentu,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Dalam upaya pencegahan penyebaran PMK dari wilayah terdampak wabah, baik dari Jawa Timur dan Aceh, Polri melakukan rapat koordiansi.

Bersama Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendataan terkait dengan penyebaran PMK, kemudian pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK.

BACA JUGA   Polisi Hentikan Proyek Huntara Kabupaten Cilacap, Akibatnya Ini

Terhadap hewan yang layak dikonsumsi, kata dia, harus dilakukan pemotongan paksa, dan yang tidak layak dikonsumsi harus segera dimusnahkan.

Dia mengatakan bahwa anggota Polri masih bekerja di lapangan untuk mendata jumlah ternak yang terjangkit virus PMK.

Upaya lainnya, lanjut dia, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan (panic selling) karena penyakit tersebut tidak berbahaya terhadap manusia, termasuk pemilik hewan ternak.

BACA JUGA   Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor

“Pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna mengobati hewan ternak tersebut,” ujarnya.

Selain itu, jajaran kepolisian juga merumuskan cara bertindak dengan dinas peternakan daerah guna melakukan pengawasan dan menglokalisasi penyebaran PMK.

Adapun pengawasannya dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wabah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata Ramadhan, dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan, termasuk di Aceh.

BACA JUGA   Wilson Lalengke: Tegas Berhentilah Jadi Backing Penjahat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News