JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menuntut 18 tahun penjara kepada terdakwa Hery Santoso.
Hery Santosa dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, akibat kasus perampokan yang terjadi di Jalan Kenan Sandan Sampit.
Perampokan tersebut terjadi pada Senin 05 April 2021 yang lalu, di kios Vivi milik korban bernama Elina.
“Terdakwa ini akan segera menghadapi sidang vonis, setelah kasusnya kini sudah masuk dalam tahap penuntutan,” kata JPU Rahmi Amalia, Rabu (29/09/2021).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP,” ucap Rahmi Amalia.
Terdakwa menerangkan, saat beraksi pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari fakta sidang, perbuatan itu dilakukannya setelah menggunakan uang beli susu anaknya sebesar Rp 100 ribu untuk keperluan lain.
Sorenya, terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa membeli sarung tangan, lakban dan tali rafia. Sementara itu parang terdakwa membawa dari rumahnya.
Selanjutnya, terdakwa menuju TKP dan berjalan kaki menuju warung korban. Awalnya terdakwa pura-pura beli rokok.
Setelah itu, terdakwa kembali ke motornya mengambil peralatan yang sudah disiapkannya. Saat akan beraksi, korban melawan, hingga terluka.
[*to-65].