Perangkat daerah (PD) harus diisi oleh orang yang bebas dari konflik dan kepentingan. Sebagaimana yang disampaikan M Abadi dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
M Abadi menegaskan perangkat daerah harus diisi orang yang bebas dari konflik dan kepentingan. “Penataan perangkat daerah ini juga wajib diisi oleh orang-orang yang bebas dari konflik kepentingan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi, Jumat, 23 Juni 2023.
Hal ini ia katakan menanggapi telah disetujuinya rancangan peraturan daerah perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan PD ke tahap selanjutnya, setelah pembahasan selesai dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kotim.
Perangkat tersebut katanya harus memiliki profesionalitas dan integritas yang tinggi agar dapat mendukung program kerja dari pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Oleh karena itu pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin timur harus dilakukan secara cermat dan detail,” ujarnya.
Sehingga jabatan itu betul-betul diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengelola perangkat tersebut.
Lanjutnya, mengenai raperda pembentukan dan penyusunan PD, fraksi PKB menyatakan setuju agar dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga menjadi peraturan daerah.
Karena menurutnya perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar PD yang berdekatan sifat bidang tugasnya. “Agar tercipta pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien,” pungkasnya.