Dengan hadirnya Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu berharap untuk memenuhi harapan masyarakat Kotim.
Dadang menyebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyiapkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut untuk menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat kabupaten setempat.
Terutama di bidang pelayanan Perda Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, hingga hadirnya peraturan daerah tersebut.
Selain Perda Ketertiban itu kata dia, hak perda ini merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum agar pelaksanaannya lebih baik, efesien dan efektif.
Penyelenggaraan perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini lanjutnya, harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.
Hak-hak dasar dalam hal ini, tambahnya adalah hak-hak masyarakat umum. Untuk memenuhi hal itu, pemerintah Kabupaten Kotim membentuk berbagai Perda, salah satunya terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dadang menyebut, dalam penyusunan Peraturan Daerah khususnya mengenai perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Peraturan Daerah entang ketertiban dan ketenteraman merupakan kebutuhan akan adanya hukum yang tertulis.
“Kebutuhan ini semakin meningkat manakala ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut dan ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat,” ujarnya, Minggu 28 November 2021.
Disamping itu juga, merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi. Hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk merubah sistim yang ada. [*to-65]