Perda Nomor 2 Tahun 2018 Kawasan Tanpa Rokok Untuk Hidup Sehat

- Advertisement -

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyebutkan pemberlakuan Perda  kawasan tanpa rokok sebagai ikhtiar pemerintah untuk menjaga masyarakat dari paparan asap rokok.

Itu disampaikannya menanggapi dengan adanya usulan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kotim.

“Perda ini tidak semata-mata sebatas regulasi, tetapi juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat. Oleh sebab itu Perda ini dilatar belakangi dengan maksud menghormasti hak orang lain,” katanya, Senin, 18 April 2021.

Menurutnya, terkait revisi Perda kawasan tanpa rokok, secara filosofis setiap orang berhak hidup sehat dan berada di lingkungan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

“Salah satu upaya kita memberikan hak itu yaitu dengan adanya Perda ini,” ujarnya.

Lanjut Politisi Partai Golkar ini, hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyebutkan pemerintah daerah harus membuat peraturan yang mengatur kawasan tanpa rokok.

Dengan mempertimbangkan aspek filosofis maupun biologis ujarnya, pihaknya merasa Perda ini diperlukan untuk keberlangsungan masyarakat banyak.

“Kalau dari sisi ekonomis, Perda ini tidak membatasi investasi namun mengatur agar investasi yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Jadi jangan salah mengartikan,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Sejumlah Jalan Rusak di Baamang 2022 Harus Diaspal
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News