Peraturan Daerah (Perda) pencemaram sungai di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah harus ditegakan.
Darmawati Anggota DPRD Kotim dalam hal ini mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan terutama pencemaran Sungai Mentaya.
Selain itu menurutnya, Pemkab Kotim juga harus selalu gencar dalam melakukan sosialisasi terkait Perda Pencemaran Sungai tersebut.
Dengan harapan supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan yang bisa mengakibatkan sungai menjadi kumuh maupun tercemar.
“Disisi lain, Pemkab bisa melakukan pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah dengan benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
“Sehingga sampah-sampah dari masyarakat bisa diberdayakan dan memiliki nilai ekonomis,” katanya, Senin 25 April 2022.
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, Hal tersebut dapat mengurangi volume sampah yang dibuang khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan terlebih di sungai atau sumber air lainnya.
“Contohnya, bisa menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia guna menciptakan lingkungan yang nyaman,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa belum lama ini pihaknya melakukan pengecekkan depo sampah yang ada di Kota Sampit.
Dia melihat volume sampah di Kota Sampit sangat banyak bahkan membuat sampah meluber di luaran depo. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus pihaknya.