Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kota Palangka Raya Berhasil Ditetapkan

- Advertisement -
Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kota Palangka Raya baru-baru ini sudah berhasil ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat.

Yang sebelumnya pihaknya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan hingga pengujian publik serta tahapan lainnya hingga akhirnya DPRD Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA   Pemakaian Masker Dilonggarkan, Sekolah Tetap Terapkan Prokes

Dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Palangka Wahid Yusuf, mengatakan, perda ini menjadi acuan untuk mengatur investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha agar lebih tertata dengan baik.

Misalnya mengatur kewajiban investor dari segi pajak, administrasi dan lain-lain. Wahid berharap, perda tersebut bisa menjadi acuan utama bagi investor atau pengusaha yang ingin berusaha. Selain itu melalui perda tersebut diharapkan bisa mengontrol adanya aturan berusaha.

“Tujuan akhirnya saling menguntungkan. Terutama untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui hasil pajak dan lain-lain bermanfaat untuk menunjang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya, Senin 2 Januari 2023, dikutif dari media matakalteng.com.

BACA JUGA   Perusahaan Wajib Berikan Plasma 20 Persen Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengaku bersyukur raperda itu dapat terselesaikan pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tentu masukan dari seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya menjadi catatan penting dalam pengambilan setiap kebijakan dan keputusan. Terima kasih atas kerjasamanya sehingga Perda ini sudah disahkan,” tutupnya.

BACA JUGA   Laboratorium Lingkungan Pemko Palangka Raya Baru Terakreditasi KAN

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News