Peredaran Sabu 1 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau

- Advertisement -
Polres Lamandau berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu 1 kg. Tiga orang pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, diketahui dua orang pengedar pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) berhasil diamankan.
Lantaran kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09 /8/ 2022) pukul 01.00 Wib.
Peredaran Sabu 1 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau 2

3IMG 20220815 WA0205 700x350 1

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang.

Dia mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.

Menurut Kapolres setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan.

 

Dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,”  ungkap Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur.

BACA JUGA   "Mengherankan" Seekor Beruang Memakan Ayam Cuma Hati dan Ampelanya

Selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram ( satu kosong satu tiga koma lima enam ) gram.

Berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iphone warna gold.

BACA JUGA   Komplotan Maling Berjumlah 3 Orang Bobol Toko di Jemaras Berhasil Dibekuk 

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”

Peredaran Sabu 1 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau 3

“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 ( sepuluh ribu ) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

BACA JUGA   Gempar ! Wali Kota Blitar Dirampok Rp400 Juta Melayang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News