Seorang perempuan berinisial RS berusia 39 tahun di Desa Penyang berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim.
Perempuan pelaku pengedar sabu itu diketahui berinisial RS (39) warga Jenderal Sudirman Km. 34 / Jalan Desa Penyang Desa Penyang RT. 002 Kec. Telawang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Saat ini pelaku pengedar sabu tersebut sudah ditahan di Mapolsek Ketapang, Polres Kotim dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor; LP/A/20/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 23 September 2022 tentang tindak pidana di bidang Narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis;
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira jam 15.30 wib, Anggota Polsek Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman Km. 12 mengamankan Saksi I berinisial DAR.
Karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu dan mendapatkan dalam penguasaannya Narkotika jenis Sabu, dan dari keterangan Saksi I bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka.
Selanjutnya Petugas dengan membawa serta Saksi I menuju ke rumah tempat tinggal tersangka, sekitar jam 17.25 Wib Petugas sampai di tempat tinggal tersangka kemudian memperkenalkan diri dari Polsek Ketapang dan memperlihatkan Surat Tugas.
Selanjutnya menghubungi aparat Desa setempat Saksi 2 berinisial BAS, Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka dan menemukan barang-barang sebagaimana barang bukti tersebut diatas,
Telah menemukan barang-barang sebagaimana barang bukti berupa; 24 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,08 gram.
Kemudian 1 buah timbangan Digital Merk Camry, 8 pak / bungkus plastik klip kecil merk C-Tik, 11 pak / bungkus plastik klip kecil tanpa merk, 3 lembar plastik klip ukuran besar.
Lalu 3 lembar plastik klip ukuran sedang bertulis “Toko Emas Mitra”, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah sendok plastik kecil, 1 buah Hand Phone Merk Nokia warna biru, Sim Card : 08524871xxxx, dan 1 buah Dompet warna merah putih, serta 1 buah Dompet warna coklat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Ketapang untuk pengembangan penyidikan dan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakanPasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.