spot_img

Seorang Perempuan Pengedar Miras Ilegal di Sampit, Dijerat Pasal 204

- Advertisement -
Polres Kotim melakukan penindakan terhadap salah satu pengedar minuman keras (Miras) yang diketahui berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten KotawaringinTimur, Kalimantan Tengah, Jum’at (23/04/2021).

Upaya Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang selama ini seperti tidak kenal waktu dan sangat meresahkan masyarakat terutama pada saat Bulan Suci Ramadhan ini.

Sebagai awal Polres Kotim telah melakukan penindakan terhadap distributor atau pengedar rumahan yang beralamat di Jalan IR. H. Juanda 14 No. 20 RT 012 RW 002 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam penindakan tersebut diamankan seorang warga penjual atau penyedia minuman keras inisial BN (50) di alamat tersebut diatas beserta barang bukti berupa 1.228 botol ukuran 600 ml dan 4 Jerigen ukuran 30 Liter yang semuanya berisi cairan yang diduga adalah minuman mengandung Alkohol jenis Arak.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari proses penyelidikan tentang peredaran gelap Miras oplosan.

“Pelaku usaha tersebut, kemudian untuk proses lebih lanjut masih dilakukan pengembangan,” kata Syaifullah.

Lanjut Syaifullah, bagi pelaku selama ini hanya dikenakan sangkaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun kali ini sebagai efek jera bagi pelaku usaha miras lainnya.

Atas perbuatan yang dilakukan BN tersebut diatas, akan dijerat dengan sangkaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, ancaman 15 Tahun Penjara dan tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan dengan Alternatif Undang-Undang Republik Indonesia, yang lainnya lagi,” tutupnya.

(AS/Indeks News Kalteng)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News