Gara-gara pergi dari rumah tanpa izin, Riskawati (29) dibacok suaminya sendiri Musdar (28) hingga tewas. Peristiwa pembacokan seorang istri ini terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Musdar tega membunuh istrinya karena kesal nasihatnya tak dihiraukan sang istri bahkan pergi dari rumah tanpa izin.
Musdar diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh penombak kelapa sawit di sebuah perusahaan sawit Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika mengatakan, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 07.00 WITA, istri pelaku meninggalkan rumah tanpa izin dan sepengetahuan pelaku.
Namun pada malam hari, sang istri sempat menghubungi suaminya melalui telepon seluler. Bahkan, ia memberitahu keberadaannya saat itu di sebuah penginapan yang ada di Nunukan.
Lalu keesokan harinya, sang istri yang sebelumnya pergi tanpa izin kembali ke rumahnya di Sei Menggaris. “Begitu kembali ke rumah sekira pukul 15.00 WITA, mereka sempat ngobrol berdua di dalam kamar. Suaminya sempat menasihati dia (istri) agar memberitahu jika ingin pergi ke mana-mana,” ujar Randhya Sakhtika, Jumat (16/04/2021) sore.
Tak hanya sering pergi tanpa izin, sang suami juga menegur cara berpakaian istrinya yang menurut dia sudah berubah dari sebelumnya. Namun, sang istri justru bersikap cuek dan tak menghiraukan nasihat suaminya.
“Istrinya bahkan meminta agar suaminya menceraikan dirinya. Mendengar pernyataan istri begitu, lalu sang suami berusaha membujuknya dengan memeluk istrinya. Tapi istri malah marah-marah sambil melepaskan pelukan suami,” ujarnya.
Karena merasa tak dihargai oleh sang istri, saat itu juga suaminya lalu mengambil kursi kayu dan melemparkan ke arahnya
“Lemparan kursi tadi mengenai pinggang belakang istri. Lalu sang istri berlari ke arah ruang tamu dan diikuti oleh suaminya. Nah, waktu berada di ruang tamu, si istri langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah suami,” katanya.
Randhya Sakhtika mengatakan, sang suami sempat menghindar dari ayunan parang istrinya. “Begitu menghindar, suami langsung mendorong istri ke arah dinding. Sehingga istrinya terjatuh. Pada saat terjatuh, sang suami langsung merebut parang darinya dan langsung mengayunkannya ke kepala istri beberapa kali. Jadi sesuai hasil visum ada pendarahan di bagian kepala si korban. Itu yang membuatnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Kedua pasangan itu sudah memiliki 4 anak yang masih kecil. Saat ini keempat anak itu dititipkan pada ibu dari korban di Sulawesi.
Mereka telah menjalani pernikahan selama 11 tahun. Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar korban.
“Jadi saat kejadian hanya mereka berdua saja di rumah. Begitu melihat istrinya sudah tidak berdaya lagi, sejam kemudian suaminya langsung keluar dari rumah dan menyerahkan diri di pos sekuriti PT NJL. Motifnya murni sakit hati,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUH Pidana.
Facebook Comments