spot_img

Periksa 18 Saksi, Polda Sumut Agresif Tetapkan Tersangka

- Advertisement -
Polda Sumatera Utara sudah periksa 18 saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kapal pengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batubara, Sumut, tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah periksa setidaknya 18 orang saksi.

“Ada beberapa yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dilansir dari cnnindonesia.com, Sabtu (01/01/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, beberapa tersangka yang sudah ditetapkan pihaknya memiliki berbagai peran. Ada yang berpesan sebagai agen perjalanan dan yang mengamankan pemberangkatan kapal.

“Cara kerjanya menggunakan agen, dan berkomunikasi dengan hp dan dilakukan penjemputan, ditempatkan di suatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dilangsir menuju kekapal dan diberangkatkan,” ucapnya lagi.

Dirkrimum Polda Sumut menjelaskan, pelaku mematok harga sekitar Rp10 juta sampai Rp11 juta untuk biaya pemberangkatan perorangan. Ironisnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui ‘pelabuhan tikus’ yang ada di Kabupaten Batubara.

Tatan menjelaskan bahwa mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama tenggelamnya kapal tersebut.

“2 kapal yang berangkat, yang pertama berisi sekitar 60 orang dan 1 lagi yang tenggelam berisi sekitar 50 orang,” ujarnya.

Dirkrimum Polda Sumut ini mengatakan kepada keluarga korban yang merasa ada keluarganya yang ikut dalam kapal tersebut untuk segera melapor dan jangan takut.

“Ada 6 orang yang sudah melapor itu dari Jawa Timur,” tutup Tatan.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Periksa 18 Saksi, Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam”

[*to-65].

BACA JUGA   Polres Lamandau Bangun Zona Integritas dan Gelar Penandatanganannya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News