Perkosa Anak Kandung Ayah Bejat di Lampung Diringkus Polisi

- Advertisement -
Gegara tega perkosa anak kandung sendiri yang masih dibawah umur, ayah bejat berinisial AS 34 tahun warga Kecamatan Gedong Tataan, Lampung berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang tega memperkosa anak kandung tersebut ditangkap berdasarkan laporan nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar tersebut mengalami trauma hingga kesakitan di alat kelaminnya.

BACA JUGA   Vidio Viral! Perampokan di ATM , Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polda Kalsel

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, dikutif dari media https://www.javacrime.net, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD.

Akibatnya perbuatan bejat tersangka, korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

BACA JUGA   10 Saksi Meringankan Akan Dihadirkan PH Mantan Bupati Kapuas

Tersangka dilaporkan nenek korban tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,” kata dia, Rabu (14/12/2022).

Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi AMAH (38) dan saksi Dewi Novita (28) dimana keduanya merupakan warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan.

BACA JUGA   Pelaku Mencoba Memperkosa Istri Temannya Sendiri, Beruntung Korban Sempat Melarikan Diri

Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

“Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibunya bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

BACA JUGA   Kasus Artis Terkenal Nr dan Ab Terbantukan Adanya Pasal 127 Ayat (3) Menjadi Pihak Korban Narkoba

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori.

Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

BACA JUGA   Foto Setengah Bugil Korban Disebarkan Modus Pelaku Pemerasan

“Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan,” terangnya.

“Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA   Babak Baru, Pengecara Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas dia.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” pungkasnya.

BACA JUGA   Ganja 844 Gram dan Nenek 61 Tahun Berhasil Diamankan Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News