Gegara tega perkosa santriwati berulang kali selama 1 tahun, seorang guru yang berstatus aparatus sipil negara (ASN) ini berhasil ditangkap.
Peristiwa asusila ASN tega perkosa santriwati ini terjadi di salah satu pondok pesantren Subang (Jawa Barat) sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Dalam kurun satu tahun itu pelaku berhasil menggagahi korbannya sebanyak 10 kali, dikutif dari kompas.tv.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus ini terungkap ketika ibu korban menemukan tulisan tangan korban di catatan hariannya yang berisi perbuatan pelaku selama 1 tahun terakhir.
Dari situlah, baru diketahui bahwa bahwa korban mengalami pemerkosaan di lingkungan sekolah dan selama ini kerap mengalami ancaman.
Pelaku memaksa korban dan menyebut jika perbuatan itu bagian dari proses belajar. Dari laporan, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Desember 2021.
Kasus perkosaan ini baru dilaporkan ke polisi lantaran korban baru berani menceritakan kepada orangtuanya.
Namun keterangan ini masih akan terus didalami polisi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.