spot_img

Perluasan Program Sertifikasi Tanah Perlu Didukung

- Advertisement -
Perluasan program penyertifikatan tanah itu perlu didukung, hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur kepada media ini, Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam hal perluasan program ini, Dia sangat mendukung dan berharap pemerintah terus memperluas jangkauan program sertifikasi tanah, karena menurut Dia sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap semakin banyak kampung-kampung yang juga tersentuh, khususnya terkait program sertifikasi tanah,”  kata Rudianur di Sampit, Kamis (07/10/2021).

BACA JUGA   Marudin: Pengurus dan Kader PKB Siap Dukung Halikinnor pada Pilkada 2024

Dia menilai, dengan gencarnya perluasan program sertifikasi tanah oleh pemerintah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya sertifikat menjadi pengakuan atas legalitas kepemilikan tanah warga, menjadi jaminan bagi warga sehingga bisa tenang dalam memanfaatkan tanah mereka.

Selain itu lanjut Dia, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah, sertifikat juga bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha.

Hal ini dapat menjadi solusi bagi warga untuk meningkatkan usaha dengan menambah modal.

Pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu, jelas Dia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menghadiri panen raya.

Sekaligus  menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut. Desa itu ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

Rudianur menyambut positif perluasan program tersebut. Selain memberikan legalitas tanah warga, katanya lagi, program tersebut juga membantu perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Disebutkannya, dulunya Desa Hanaut termasuk desa yang masih berstatus kawasan hutan produksi.

Namun berkat perjuangan bersama pemerintah daerah melalui pengukuhan kawasan hutan, kini desa itu statusnya sudah menjadi area penggunaan lain (APL) sehingga bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga.

“Terobosan dan program-program seperti ini yang perlu terus kita dorong untuk diperluas agar semakin banyak masyarakat bisa dibantu,” harap Dia.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting mengatakan, kabupaten ini diberikan kuota sebanyak 850 bidang tanah yang disertifikasi.

Sudah selesai tahap pertama 200 bidang di Desa Pelantaran, Desa Selucing 101 bidang dan 112 sertifikat di Desa Hanaut.

Proses sertifikasi tanah lainnya masih menunggu penetapan CPCL atau calon peserta plasma yang ditandatangani bupati.

Jika sudah klir bahwa memang betul milik masyarakat desa setempat, maka bisa diproses.

“Harus berdasarkan surat keputusan bupati. Jadi bukan kami di BPN saja yang terlibat prosesnya. Bupati tidak mau orang lain yang masuk. Harus sesuai nama dan tanah yang dimiliki,” tukas Ginting.

[*to-65].

BACA JUGA   Rimbun ST: Konflik Masyarakat Adat dengan Perusahaan Harus Dilihat Lebih Jauh
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News