Sikap tegas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah jelas menolak Permenaker No 2 tahun 2022.
Sikap tegas DPD KSPSI Kalteng, terkait Permenaker ini telah disampaikan oleh H.Junaidi Akik.SH.MM.MSi,CIL, Ketua DPD KSPSP Prov Kalteng kepada media ini, Selasa 22 Februari 2022.
Menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Ida fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang telah disahkan tanggal 4 Februari 2022 dan berlaku sejak tanggal 4 Mei 2022.
Kebijakan Kemenaker tersebut dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan perundangan lainnya yaitu Undang Undang No 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi merupakan undang undang Inkonstitusional Bersyarat,
Dalam putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020 juga ditegaskan dan memerintahkan Pemerintah dan legislatirf untuk memperbaikinya dengan ketentuan bahwa pemerintah juga dilarang untuk membuat peraturan yang bersifat strategis dan Masif.
Ketua DPD KSPSP Prov Kalteng menilai bahwa Permenaker nomor 2 Tahun 2022 adalah peraturan yang bersifat strategis dan masif sehingga wajib hukumnya permenaker nomor 2 Tahun 2022 untuk dicabut atau dibatalkan.
Terkait gejolak nasional tersebut, DPD KSPSI Provinsi Kalimaantan Tengah H.Junaidi Akik kepada media ini bahwa jajaran Pengurus DPD KSPSI Prov Kalteng, DPC KSPSI Se Kalteng dan anggota KSPSI di Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah cq Menteri Tenaga kerja untuk mencabut Permenaker tersebut.
Menurut Junaidi Akik permintaan pencabutan Permenaker tersebut sangat beralasan, apabila kita lihat ketentuan pasal 3 permenakar berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Lebih lanjut Pasal 4 (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian Pasal 5 Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Ketentuan pasal tersebut sangat sangat merampas hak pekerja. Dana JHT itu adalah uang milik pekerja, dan baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.
Jadi kapan pekerja itu dapat menikmati JHT nya apabila pekerja terkena PHK pada usia 40 tahun misalnya, maka pekerja harus menunggu 16 Tahun baru JHT nya bisa diambil pungkasnya.
[Red]