Permudah Masyarakat Membuat STDB, Ini Kata Dewan

- Advertisement -
Hendra Sia, Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan mempermudah masyarakat untuk pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

STDB tersebut untuk membantu petani memenuhi aturan dalam berkebun.  kerenanya ia meminta pemerintah untuk mempermudah masyarakat melengkapi STDB tersebut. khususnya di Kotim.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Padahal, ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat untuk aman  dalam membudidayakan tanaman kelapa sawit.

BACA JUGA   Cari Solusi Bagi Penambang Tradisional di Kotim

STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan.

Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.

Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebunyang mengajukan permohonan.

STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

BACA JUGA   Pelayanan PDAM Harus Ditingkatkan, Ini Kata Dewan

“Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah di banding di Kotim. Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik,” kata Hendra, Sabtu, 9 April 2022.

Saat ini, lanjut dia, masyarakat Kotim sedang bersemangat memanfaatkan lahan, salah satunya ditanami kelapa sawit. Dia berharap, pemerintah daerah bisa mendorong sekaligus mempermudah masyarakat dalam pembuatan STDB bagi masyarakat.

Permohonan usulan STDB dilakukan di SOPD teknis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya akan dilakukan verifkasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Adanya STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat akan mudah dipasarkan ke pabrikpabrik karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.

“Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat. Makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah masyarakat dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat,” tukasnya.

BACA JUGA   Mulai Sekarang Harus Siapkan Peralatan Karhutla

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News