Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Bukit Kalimantan Seruyan, Sepertinya Kebal Hukum

- Advertisement -
Lembaga Swadaya Masyarakat Simpati Anak Bangsa (LSM SIA), Bupi Rahman mengungkap adanya pertambangan emas tanpa ijin (PETI), di Bukit Kalimantan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan

Ketua Divisi Pusat Pelaporan dan Investigasi LSM SIA, Bupi Rahman menyebut bahwa adanya aktivitas pertambangan emas tanpa mengantongi ijin alias illegal di wilayah tersebut sudah berjalan lama.

Namun kata Bupi, aktivitas yang sudah cukup lama berjalan itu hingga kini belum juga tersentuh hukum. Sepertinya kebal hukum.

“Benar kami turun langsung kelapangan, dan melihat adanya aktivitas kegiatan pertambangan emas yang diduga illegal itu,” ungkap Bupi.

Di lokasi pertambangan, berdasarkan hasil investigasinya menyaksikan langsung dan mendengar gemuruhnya suara mesin para penambang.

Dijelaskannya, tambang emas yang digunakan oleh para penambang emas diantaranya, karbon aktif, air raksa, sianida dan beragam bahan kimia lainnya itu menyebabkan epek berbahaya.

“Saya lihat di lokasi tambang para pekerja tidak menggunakan alat keamanan, itu sangat beresiko. Soalnya bahan kimia tersebut berbahaya, jika jatuh ke air lingkungan akan tercemar dan rawannya tanah lonsor,” kata Bupi kepada wartawan indeksnews.com, Kamis, 24 Maret 2022.

Bupi meminta kepada penegak hukum dan pemerintah agar segera menertibkan para penambang yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut. Sebabnya kata dia, jika tidak ditindak tegas maka merugikan negara dan merusak alam.

Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini menurut Bupi Rahman, adalah mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara, Bupati Seruyan Yulhaidir saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak menjawab. Hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA   Program CSR Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News