Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir banyak menguasai kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Terkait dengan Perusahaan Besar Swasta ini, Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sutik mensinyalir adanya lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diakuasai pihak perkebunan kelapa sawit.
Sutik meminta kepada pemerintah daerah supaya melakukan invetarisasi sejumlah izin dan lahan untuk hutan tanam rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Langkah ini juga menurut Sutik bertujuan mengurangi terjadi sengketa lahan antara Perusahaan Besar Swasta dan masyarakat sekitar, sebab tidak perlu di pungkiri lagi dikotim ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun fakta di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit.
“Contoh saja di Kecamatan Cempaga Hulu dan Mentaya Hilir Utara, hal semacam itu tentunya sudah tidak benar lagi,” katanya.
Legislator ini menyebutkan kegiatan usaha perkebunan semacam itu sudah jelas tidak memiliki izin, namun mereka sengaja menggarap lahan HTR dan ujung-ujungnya mengajak masyarakat bekerja sama.
Usaha semacam itulah kata dia harus ditindak secara tegas oleh aparat, karena tentunya negara dirugikan karena tidak ada pajak yang dibayar.
“Kami minta pemerintah daerah menginventarisasi itu, agar diketahui perusahaan apa saja yang melakukan tindakan semacam itu,” tegasnya.
Bahkan jika ada temuan semacam itu ia sangat mendukung agar lahan itu diserahkan langsung kepada masyarakat, sehingga perbuatan perkebunan yang dianggap sebuah kesengajaan ini tidak terulang lagi.
Facebook Comments