spot_img

Perusahaan Harus Tempatkan Karyawan Berkompeten Sesuai Aturan

- Advertisement -
Perusahaan harus menempatkan karyawan berkompoten sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dia menyoroti kewajiban perusahaan menempatkan pekerja yang berkompeten sesuai yang diwajibkan dalam aturan.

BACA JUGA   Dinas Kesehatan Kotim Diminta Harus Sidak Makanan dan Minuman

Menurut Kurniawan, kompetensi pekerja seperti di sektor pelabuhan yang dipekerjakan cenderung diabaikan oleh perusahaan.

Kondisi ini sangat riskankata Dia, mengingat belum lama ini terjadinya tumpahan minyak mentah kelapa sawit di Sungai Mentaya di sekitar Pelabuhan Bagendang.

“Salah satunya, banyak badan usaha kepelabuhanan atau Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) yang belum memiliki ‘loading master’ yang bersertifikasi,” kata Kurniawan, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kurniawan menyebut, loading master merupakan salah satu posisi penting dalam kegiatan kepelabuhanan, khususnya perminyakan.

Itu kata dia yang bertanggung jawab dalam mengawasi pergerakan produk minyak antara kapal tanker, tongkang, dan terminal saat kapal berlabuh di dermaga.

Lanjut Kurniawan, masalah ini menjadi perhatian serius DPRD, terlebih setelah insiden bocornya minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan lambung di perairan Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan, perusahaan diminta tidak mengabaikan aturan terkait kompetensi pekerja, khususnya di posisi-posisi yang mewajibkan keahlian tertentu.

Hal itu bukan sekedar kewajiban administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan, pekerja dan lingkungan.

Kegiatan pekerjaan di kepelabuhanan sudah harus memiliki sertifikat. Harus ada pekerja yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan serta ditentukan dalam aturan, terlebih di posisi-posisi penting.

Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait angkutan di perairan.

Pasal 3 ayat 6 dan 7 sudah menerangkan terkait tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.

Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, kata Dia, sangat penting dalam pengawasan, penertiban dan penindakan sebagai wujud penerapan peraturan tersebut. Apalagi, KSOP mempunyai kewenangan dalam pembinaan tersus dan TUKS.

Sementara itu tambahnya, terkait insiden kebocoran CPO dari tongkang di Pelabuhan Bagendang, Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur meminta KSOP Sampit memproses masalah itu sesuai ketentuan dan secara transparan.

“Perlu penegakan aturan sebagai pengingat bagi semua pihak agar kejadian seperti itu terus berulang.

Tidak boleh ada toleransi apalagi pembiaran karena aturan yang telah dibuat pemerintah harus dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

[*to-65].

BACA JUGA   Rambat: Perubahan APBD 2024 Harus Bermanfaat Lebih Bagi Masyarakat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News