Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib untuk memberikan plasma sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa, rencana kedepan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Komisi B, akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah guna meninjau pertanian dan perusahaan perkebunan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nenie Adriati Lambung, bahwa akan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah perusahaan perkebunan sawit mengenai pemberian plasma.
“Dalam waktu dekat ini kami dari Komisi B akan melakukan kunjungan kerja ke daerah Tapin dan Kandangan terkait pertanian dan perkebunan sawit,” ucap Nenie, Senin 9 Mei 2022.
Dalam kunjungan kerja nantinya, Nenie memfokuskan mengenai pemberian plasma, mengingat di daerah Kota Palangka Raya sudah ada beberapa perusahan sawit.
“Kami akan melaksanakan kunker dan fokus pada pemberian plasma kepada masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya menyebut terkait pemberian plasma perusahan harus memberikan sesuai dengan undang-undang.
“Dalam undang-undang, plasma diwajibkan 20 persen dalam hal ini kami perlu melakukan koordinasi dengan beberapa daerah terkait pemberian plasma,” pungkasnya.