Ada beberapa modus dalam transaksi perdagangan barang haram jenis sabu agar tidak terlihat oleh polisi, namun ada istilah sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Istilah itu sangat tepat sekali untuk pengedar sabu ini.
Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu golongan 1 ini. Pelaku penjual barang haram berinisial YH alias Ateng yang kesehari – hariannya adalah seorang petani biasa yang beralamat di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
YH ditangkap di Jalan Kasturi Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Sabtu (1/1/22) sore. Pada saat penangkapan, terduga atau tersangka kasus narkotika ini telah didapati barang bukti yang diduga sabu seberat 25,24 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, saat dikonfirmasi Senin pagi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang terduga kurir sabu, yakni inisial YH, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono Bajwa Iptu Sutrago selaku Kasatresnarkoba Polres Tabalong.
Adapun penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari petugas akan adanya transaksi narkoba dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya dengan mengendarai sepeda motor dan informasi tersebutpun langsung ditanggapi pihak Kepolisian Polres Tabalong dengan cepat.
Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian di lapangan yang sesuai informasi tadi, tidak berselang lama ada seseorang pengendara yang sedang melintas di Jalan Kasturi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tak perlu waktu lama, jajaran kepolisian yang berpakaian sipil langsung mendekati tersangka dan langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Alhasil didapati barang bukti yang diduga sabu, sekitar pukul 18.15 WITA
Tersangkapun sangat terkejut dan bingung dan hanya terdiam pada waktu penyergapan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Tabalong, tersangkapun tidak bisa lagi untuk melarikan diri dan hanya pasrah. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Tabalong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Dalam penangkapan, polisi telah menyita barang berupa dua buah Hp dengan kacak Merck dan kertas tisu warna putih yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang sudah dibawanya sejak dari kediaman tersangka yang berupa serbuk kriystal putih. Diduga kuat adalah sabu dengan berat 25,24 gram
Kasus ini masih didalami pihak Polres Tabalong guna untuk pengembangan selanjutnya. Tersangka mengaku barang tersebut adalah barang titipan dari seseorang yang berinisial Mr. X yang beralamat di Kabupaten Tabalong.
Menurut tersangka, dia hanya dapat upah mengantarkan saja dari Mr. X sebesar Rp100.000, hingga sampai Rp300.000, per sekali antar tergabung dari berapa banyaknya pemesan atau pembeli barang haram tersebut, ungkapnya pada awak media. (Jurnalis Urang Banua)
BACA JUGA: Polda Kalsel Berhasil Amankan 9 Kg Sabu dan 2 Orang Kurir