Penasihat Hukum (PH) Sukah L Nyahon, meminta polisi untuk mengungkap peran masing-masih lima tersangka pembunuh Muhammad Sarwani.
Lantaran sampai saat ini PH ini masih bertanya-tanya terkait peran 5 tersangka yang menghabisi nyawa korbannya.
PH Sukah meminta agar penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan konfrontir kepada seluruh para tersangka.
Menurutnya pemeriksaan konfrontir tersebut perlu dilakukan untuk memastikan peran dari masing-masing terdakwa.
“Saya minta para tersangka harus diperiksa konfrontir saat memberikan keterangan,”katanya saat berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 20 April 2022 lalu.
Sukah tampak murka dengan sikap kliennya. Ketika pemeriksaan awal yang turut ia dampingi, jelas Sukah, para tersangka kepada penyidik mengakui kalau mereka masing-masing memiliki peran dalam pembunuh tersebut.
“Ada yang menggorok, ada yang menyucuk,”terang pengacara yang dikenal sering terlibat pendampingan terhadap para tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan, Sukah sendiri mengaku para tersangka juga sudah ikut menandatangani BAPnya sendiri..
”Saat pemeriksaan, tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik, bahkan para pelaku dikasih makan, minum dan juga dikasih rokok oleh penyidik,” terang PH Sukah.
Pemeriksaan konfrontir ini dianggap Sukah sangat diperlukan, dikarenakan pada saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Mereka yang sempat mengaku terlibat dalam pembunuh tersebut, merubah keterangannya, dengan tidak mengakui terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menurut Sukah, penyebab berubahnya keterangan dan pengakuan dari para tersangka perlu untuk diperdalam dan diselidiki penyidik.
Untuk diketahui sebelumnya, enam orang tersangka yakni YNT alias Anto, MUR alias Mumur, ADT alias Bagong, SUT alias Lacuk, MTR alias Upik, dan MAY alias Amat Cinguy sudah dibekuk.
Masih ada dua orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Upik dan Ali. Selasa (12/4/2022).
Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Jalan dr Murjani pada 5 Maret lalu, yang mayatnya ditemukan lima hari kemudian di semaksemak daerah Jalan Bukit Pinang I, Kota Palangka Raya.
Ada 24 reka adegan yang diperagakan oleh para tersangka di Mapolres Palangka Raya. Sepanjang reka adegan itu tidak ada adegan penusukan.
Padahal hasil visum yang sudah diekspos kepolisian sesaat setelah mayat korban divisum, ditemukan bekas pukulan benda tumpul di bagian atas tengkorak kepala, bekas sabetan senjata tajam di lengan kiri, dan bekas luka tusukan di leher.