PHK Terhadap Buruh Makin Jadi Ancaman Laten di Indonesia Sementara UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Justru Sudah Disahkan

- Advertisement -
PHK terhadap buruh makin jadi ancaman laten di Indonesia, sementara UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 justru sudah disahkan, penulis dalam hal ini berpendapat sebagai berikut: 
Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia sedang menghadapi masalah besar PHK, besarnya angka jumlah pengangguran akibat Pandemi Covid-19. (dikutif dari Liputan6.com,3 Desember 2020), terkait UU Cipta Kerja.

Karena itu dia merasa perlu mengingatkan pada para Kepala Daerah untuk fokus mengendalikan COVID-19 dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan saat Rapat Terbatas di Istana Bogor.

Besarnya angka pengangguran di Indonesia saat ini telah menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Dan tingginya angka pengangguran karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa pandemi Covid-19. Maka itu semua pihak

harus bergerak cepat, karena akan menghadapi besarnya jumlah pengangguran akibat PHK di masa pandemi.

Pada waktu yang nyaris tiđak berbeda pada pertengahan Desember 2020 perusahaan besar sekaliber Coca Cola menyatakan hendak mem-PHK 2.200 orang karyawannya. (CNN Indonesia18/12/2020).

PHK terhadap pekerjaannya ini disebutkan sebagai bagian restrukturisasi global untuk mempersiapkan pasar pada 2021 pasca pandemi yang juga telak memukul nilai penjualan.

Nilai jual tentu saja berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, meski produknya termasuk jenis barang konsumsi.

Begitulah akses langsung maupun tidak langsung dari sergapan pagebluk Corona yang mengancam semua sudut  kehidupan jadi setengah mati, tak berdaya. Sementara bantuan sosial (Bansos) yang sudah sering terlambat itu pun  menimbulkan masalah.

Jadi  jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan memerlukan lapangan kerja tidak tertampung oleh berbagai perusahaan dari berbagai bentuk usaha yang juga mengalami kesulitan finansial pada umumnya.

Baca Juga: Dua Kali Kasus Aniaya Istri, Darlan Divonis Lebih Berat

BACA JUGA   Pekan Depan Rusmawarni Menanti Tuntutan JPU

Ancam PHK massal pun menghajar pengusaha tekstil Indonesia. Dalam kepanikan itu mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil merasa perlu curhat  Wakil Ketua MPR RI. (JPNN.Com, 25 Desember 2020)

Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI menerima kehadiran PPPT Indonesia (24/12/2020), di Jakarta.

Dampak sosial ekonomi  atau bahkan politik dan budaya dari pandemi Covid-19, tidak cuma terkait dengan masalah upah yang tidak mampu lagi dibayar oleh pihak perusahaan karena Covid-19 juga.

Sepanjang tahun 2019 telah terjadi penutupan  puluhan pabrik garmen di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, dengan jumlah pekerja yang di-PHK tidak kurang ldari 25 ribu orang buruh.

Jadi memang bila tidak dilakukan langkah-langkah penyelamatan yang serius, maka pada tahun 2021 akan semakin banyak perusahaan yang bertumbangan dan terus mem-PHK buruh.

Untuk itulah, menurut Joko Widodo perlu segera reformasi struktural untuk menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang rumit. Sebab Indonesia berada pada urutan pertama birokrasi paling rumit di dunia.

Atas dasar itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja guna mengatasi kerumitan proses birokrasi di Indonesia. Itulah semangat dasar yang melahirkan UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja pun diharap mampu dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif berdaya saing, membuat UMKM lebih berkembang, dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat dengan mempermudah proses izin usaha.

Sejingga izin UMKM cukup pendaftaran saja. Meski realitasnya Pandemi Covid-19 makin mengganas dan jumlah pengangguran makin bertambah seperti beragam  usaha semakin tidak berkutik. Akibatnya mulai tampak tindak kejahatan dalam masyarakat terjadi di berbagai tempat.

Justru jadi sangat mengherankan sejak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 disahkan masalah  PHK buruh dan angkatan kerja di Indonesia makin parah dan mulai tampak menjadi ancaman seperti maraknya tindak kejahatan yang terjadi di mana-mana, termasuk di parlemen dan instansi-instansi pemerintah. Bisa jadi karena untuk menghadapi Cobid-19 perlu biaya yang tinggi. Sementara dana bansos maupun sembako untuk rakyat kecil yang sudah lama ditunggu belum juga datang.

BACA JUGA   Wah ! Ternyata Eks Lokalisasi Km 17 di Balikpapan Jadi Sarang Judi

Tampaknya  begitulah angka pengangguran akibat PHK dan jumlah angkatan kerja Indonesia yang membludak seperti bermuara pada tindak kejahatan yang makin beragam modusnya. [*to-65/ Jacob Ereste].

Baca Juga: Ada 2 Bakal Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Saat ini Sedang Dipertimbangkan Kalangan Istana Negara

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News