Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah diciduk polisi karena telah melakukan perbuatan pencabulan. Pimpinan pondok pesantren bernama Abdul Kholil (56) telah mencabuli dua wanita hamil tua.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pimpinan pondok pesantren yang juga sekaligus seorang ustaz ini ternyata sempat mengelabuhi suami korban.
Abdul Kholil pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.
Pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren ini terhadap dua wanita yang sedang hamil empat bulan, dan delapan bulan. Aksi bejatnya dilancarkan pada bulan Februari 2021, dan 5 September 2021 yang lalu.
Modus yang dilakukan ustaz ini adalah untuk mempertahankan kelanggengan rumah tangga, dan kelancaran kelahiran jabang bayi korban. Ustaz tersebut mencabuli para korbannya dengan modus ritual kumpul siri.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya untuk mencabuli korban pelaku sempat mengelabuhi para suami korban.
“Suami korban pertama diminta untuk keluar membelikan air mineral, sebagai syarat ritual di warung dekat perbatasan desa. Selanjutnya tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan perbuatan cabulnya dengan alasan untuk membantu korban,” jelas Devy.
Tersangka bahkan juga sempat menakut-nakuti korban yang menolak keinginan tersangka, dengan ancaman jika tidak menuruti maka anak yang dikandungnya akan meninggal dalam kandungan, dan hidupnya akan sengsara.
Korban dalam kondisi ketakutan, akhirnya dengan terpaksa mengikuti ajakan persetubuhan tersebut.
Modus yang sama juga dilakukan terhadap korban kedua. Tersangka menyuruh suami korban membeli air mineral ke luar desa, lalu korban dipaksa diajak bersetubuh di dalam kamar tersangka.
Gara-gara aksi tersangka, dua korban kemudian melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Facebook Comments